Dr. Misnan Al-Jawi Diduga Salahgunakan Sosialisasi Perda untuk Kampanye, Layakkah Dilantik?
Deli Serdang // Infosumut.co
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, pada Minggu, 6 Oktober 2024, menuai kontroversi.
Acara yang seharusnya fokus pada edukasi masyarakat mengenai perlindungan anak diduga telah disalahgunakan untuk kampanye politik.
Sosialisasi ini menghadirkan Dr. Misnan Al-Jawi, SH, MH, anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PPP, yang menyampaikan materi terkait pentingnya Perda Perlindungan Anak dalam menangani masalah stunting.
Namun, kehadiran Endang Purwanto, SH, dari tim pemenangan pasangan calon Bupati Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, menimbulkan kritik keras.
Dalam sambutannya, Endang mengaitkan acara tersebut dengan Pilkada dan mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang ia wakili.
Selain itu, spanduk yang terpasang dalam acara masih tertulis tanggal 10 Oktober, meskipun kegiatan diselenggarakan pada 6 Oktober.
Ketika dimintai klarifikasi, Dr. Misnan Al-Jawi mengakui adanya kesalahan administratif dari timnya terkait pembuatan spanduk.
“Ini adalah kesalahan staf saya yang awalnya menjadwalkan acara pada 10 Oktober, namun kemudian dimajukan tanpa pembaruan spanduk,” jelasnya.
Terkait kampanye terselubung, Misnan berdalih bahwa kehadiran Endang hanya kebetulan karena domisilinya di Batang Kuis, dan menyebut singgungan soal Pilkada adalah hal yang wajar mengingat sudah masuk masa kampanye.
Namun, banyak pihak tidak menerima alasan tersebut. Sosialisasi yang didanai negara seharusnya netral dan bebas dari muatan politik.
Penggunaan acara sosialisasi resmi untuk kepentingan kampanye dianggap melanggar etika anggota DPRD dan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik.
Badan Kehormatan DPRD dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan turun tangan dan menindak tegas tindakan ini demi menjaga integritas lembaga legislatif.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan: layakkah Dr. Misnan Al-Jawi dilantik pada 14 Oktober mendatang mengingat kontroversi yang menyelimutinya?
Jika terbukti bersalah, tindakan tegas dan sanksi berat harus diberikan untuk memastikan bahwa fungsi anggota DPRD tetap menjalankan tugas sesuai aturan, dan tidak disalahgunakan untuk kampanye politik pribadi.
(*)