Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BERANDADAERAHKRIMINAL

Prihal Dugaan Korupsi Kepala SMA Negeri 7 Medan, Kacabdis Wilayah 1 : Entar Aku Tanya Kasek Kuingati Lagi

138
×

Prihal Dugaan Korupsi Kepala SMA Negeri 7 Medan, Kacabdis Wilayah 1 : Entar Aku Tanya Kasek Kuingati Lagi

Share this article

Medan, infosumut.co – Pasca pemberitaan oknum Kepsek SMAN 7 Medan H. Masri Lubis M.Si yang sedang viral di beberapa media online terus bergulir Terkait Dugaan tidak transparan nya Penggunaan anggaran dana SPP, BOS dan BOSP maupun anggaran Honor guru tidak tetap, Atau disingkat GTT dari Pemprovsu, kerap kali diduga dijadikan ajang korupsi, berbagai cara dilakukan oleh oknum oknum kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan anak bangsa.

Diduga lemah dalam melakukan Pengawasan dan terkesan tutup mata, hal tersebut terbukti dengan belum adanya tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera utara Ir. Abdul Haris Lubis. M.Si

terkait pemberitaan sebelumnya dari media online Mitra Polda News mengenai adanya dugaan korupsi anggaran dana SPP, BOS, BOSP maupun anggaran Honor GTT di SMAN 7 Medan beralamat

Jl.Timor No.36, Gaharu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Diduga tidak transparansi nya Kepala Sekolah dalam pemanfaatan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) pada Tahun 2021 sampai dengan 2023 di gunakan diduga tidak sesuai Juknis (Petunjuk Tenis) BOS (Bantuan operasional sekolah) dan melanggar Permendikbud No. 8 TA. 2020. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana SPP, BOS, BOSP maupun Anggaran Honor GTT dari Pemprovsu TA. 2021-2023

Di tempat lain di konfirmasi Kabid Pembinaan SMA M.Basir S Hasibuan M.Pd melalui telpon dan wasthaap selulernya dimintai tanggapan nya oleh awak media terkait dugaan tidak transparan nya oknum kepsek SMAN 7 Medan soal anggaran SPP BOS, BOSP Milyaran rupiah buang bola ke Kacabdis Pendidikan wilayah 1 August Sinaga mengatakan “Silahkan komunikasi dengan kacabdis perihal sekolah sebagai atasan langsung” ungkap nya kepada media Rabu siang 18/9/24

Lebih lanjut awak media pun kemudian melanjutkan konfirmasi ke kepala cabang Dinas (Kacabdis) wilayah 1 sumut August Sinaga S.Pd. SST. M.AP dimintai tanggapan

terkait dugaan Tidak transparan tertutup nya Oknum kepsek SMAN 7 Medan H. Masri Lubis M.Si soal dugaan Korupsi dana SPP dan BOS, BOSP Milyaran rupiah.

Dalam hal ini terkesan Kacabdis Wilayah 1 juga August Sinaga belum memberikan jawaban keterangan jelas, dengan beralasan mengatakan kepada awak media, aku masih ada giat, entar aku tanya kasek soal info ya, entar aku ingatkan lagi kaseknya terima kasih ujarnya kepada media Rabu siang 18/9/2024

Tidak sampai disitu saja, sampai saat inipun oknum kepsek SMAN 7 Medan Masri Lubis masih memblokir Nomor wasthaap awak media yang mengkonfirmasi nya dan

belum juga memberikan klarifikasi keterangan jelas dan lengkap saat dihubungi awak media kembali melalui telpon dan sms wasthaap seluler nya di Nomor 08136222XXXX. Jumat sore 20/9/2024

Terkait hal itu pun, terlihat dari ketidak transparannya pihak sekolah SMAN 7 Medan dengan tidak memasang dan mengungkapkan penggunaan anggaran dana SPP dan BOS, BOSP TA. 2021-2023 melalui papan informasi pengumuman disekolahnya, seperti diketahui sebelumnya penggunaan dana SPP, BOS, BOSP Cukup fantastis besar Anggarannya.

Di pemberitaan sebelumnya dalam pengutipan uang Sumbangan pembangunan Pendidikan atau disingkat SPP Komite Tahun 2023 Kelas X, X1, XII Senilai Rp.150.000 Perbulan Persiswa X Jumlah Siswa Keseluruhan 1019 Orang Sebesar = Rp.152.850.000 Setiap Bulan Penggunaanya dan dalam

Penggunaan Dana BOS-nya Pada Tahun 2021 Semasa Covid-19 sampai 2023 yang diduga ada kejanggalan di tiap tahun patut kita pertanyakan.

Tercatat dari Jaringan Pencegahan Korupsi SMAN 7 Medan Menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu :

Tahun 2021 Tahap 1 Senilai Rp467.262.000

Tahap 2 Rp. 623.016.000 dan,Tahap 3 Rp464.508.000

SMA Negeri 7 Medan menggunakan Anggaran Dana BOS pada Tahap 1 Tahun 2021 sebesar Rp467.262.000 untuk :

Keperluan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp101.101.000

Keperluan Administrasi Kegiatan Sekolah, Rp 40.372.300.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 176.567.584

Mirisnya lagi dari Catatan Jaringan Pencegahan Korupsi pada Tahun 2021 Kepala Sekolah SMAN 7 Medan belum melaporkan Penggunaan Dana BOS tersebut mulai dari Tahap 2 dan Tahap 3, tertulis bahwa sekolah belum melaporkan Penggunaan Dana BOS nya sementara sekarang sudah berada di tahun 2024.

Untuk keperluan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler masih kosong, keperluan administrasi kegiatan sekolah terlihat juga masih kosong dan lainnya.

Kemudian pada Tahun 2022 kembali oknum Kepala SMAN 7 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 senilai Rp464.508.000 dengan rincian :

Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp. 102.183.300

Administrasi Kegiatan Sekolah Rp. 185.257.100.

Pada Anggaran Dana BOS Tahap 2 Senilai Rp619.344.000 dengan rincian :

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Senilai Rp. 115.133.000

Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 207.985.000 dan,Pemeliharaan Sarana Prasarana senilai Rp. 124.188.500

Pada Tahap 3 Anggaran Dana BOS senilai Rp. 464.508.000 dengan rincian :

Pengembangan Perpustakaan senilai 46.705.400.

Kegiatan Esesmen Evaluasi Pembelajaran Rp.79.939.978

Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp132.821.610 dan,Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran senilai Rp.123.176.700

Tidak hanya itu pada Tahun 2023 Kepala Sekolah SMAN 7 Medan kembali menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 senilai Rp767.763.420 dengan rincian :

Pengembangan Perpustakaan Rp215.670.400

Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp.21.042.825

Kegiatan Esesmen Evaluasi Pembelajaran Rp.52.443.060

Administrasi Sekolah Rp. 141.524.445. (tim).

banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *