Deli Serdang, infosumut.co – Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jefry, S.H, M.Hum melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) kejahatan Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (5/9/24) Sore.
BB yang dihapus yakni rokok tanpa cukai, ganja kering, shabu-shabu, ektasi, senjata api rakitan (pistol), uang palsu, handphone, timbangan digital, senjata tajam, mesin jekpot dan meja judi ikan-ikan.
Dalam gelar penghapusan BB oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, turut hadir Wakapolresta Deli Serdang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Perwakilan Bea dan Cukai Medan, Custom Bandara KNIA, Perwakilan Dinas Kesehatan Deli Serdang dan jajaran Kasi di Kejari Deli Serdang.
“Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini kami lakukan menjelang setahun saya memimpin Kejari Deli Serdang, Barang Bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” terang Kajari Deli Serdang.
Selain itu, Kepala Kejari Deli Serdang menekankan himbauan bagi para pelaku kejahatan Narkoba.
Dia mengatakan tidak akan segan untuk memberi tuntutan mati bagi para pelaku perusak generasi dengan cara mengedarkan (menjual) Narkotika dalam jenis atau bentuk apapun.
“Bagi pelaku kejahatan Narkoba, kita kita pastikan akan tuntut mati bila cukup bukti,” tegasnya.
Saat disinggung prihal kasus kepemilikan senjata api (pistol) yang belakangan ini cukup hangat diperbincangkan tentang kredibilitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang dinilai masyarakat gagal meyakinkan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam dengan bukti-bukti pidana, karena Godol di Ponis bebas.
Kepala Kejari Deli Serdang optimis pihaknya tidak mungkin salah dalam bukti dan fakta yang dituntutkan terhadap Godol, dia menegaskan telah melakukan Kasasi atas putusan PN Lubuk Pakam yang membebaskan Godol.
“Kita mengira terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terdapat kekeliruan karena memberi putusan bebas terhadap kasus itu, dan saya yakin pada Kasasi nanti akan diputus dengan benar,” tutupnya. (*).