Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BERANDADAERAHKRIMINAL

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Senpat Kewalahan Saat Amankan si Guntal

43
×

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Senpat Kewalahan Saat Amankan si Guntal

Share this article
Satgas SIRI Bersama Tim Kejati Jawa Timur dan Kejari Sidoarjo Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana Guntual (61).

Sidoarjo, infosumut.co – Bertempat di Jalan Tampon Surabaya Jawa Timur, Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan si Guntal (61), buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/9/24).

Adapun pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama Terdakwa Guntual, S.H.

Terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan pidana badan 2 (dua) bulan penjara.

Saat diamankan, Terpidana Guntual S.H. bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan kendala. Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1/red).

banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *