Deli Serdang, infosumut.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Febryandi Ginting, S,M.Si meyakini pemberhentian Sekretaris PMD (Andriza) dan Kepala Bagian Umum Pemkab Deli Serdang (Wagino Sajali/ Anca) oleh Bupati H. Ali Yusuf Siregar dimasa enam (6) bualan terakhir masa jabatan yang notabane sebagai Calon Bupati Deli Serdang incumbent, dihentikan Gakkumdu, Saptu (31/8/24).
Ketua Bawaslu menegaskan jika keputusan pihaknya (Penegakan Hukum Terpadu/ Gakkumdu) memberhentikan pemeriksaan dan penyelidikan karna menilai tidak mendapati unsur tindak pidana.
“Bahwa berdasarkan Rekomendasi dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Laporan Nomor : 001/Reg/PL/PB/Kab/02/VII/2024 Tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan,” demikian kutipan ulasan pemberhentian status laporan Pelapor inisial AK yang dibubuhi paraf oleh Febryandi Ginting, S,M.Si selaku ketua Bawaslu Deli Serdang.
Hal itu dikuatkan Febryandi saat dikonfirmasi wartawan, seolah tak acuh bermuatan pongah dia menegaskan jika keputusan pemberhentian kasus dugaan pelanggaran pemberhentian Andriza dan Wagino Sajali/ Anca oleh AYS tidak melanggar peraturan perundangan.
“Intinya laporan tersebut (Pelapor inisial AK) diberhentikan berdasarkan pandangan dari Gakkumdu yang didalamnya terdapat unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Polri,” terang Ketua Bawaslu Deli Serdang Febryandi Ginting, S,M.Si melibatkan.
Termaktub pada Pasal 89 PKPU No.15 Tahun 2017 menjelaskan “(1) Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
(2) Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih.
(3) Dalam hal Bakal Calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Demikian dikutip dari situs Bawaslu Pangandaran.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang Relis Panjaitan saat dikonfirmasi memilih tutup mulut, enggan menanggapi. Kuat dugaan motif selamatkan karir lima (5) tahun kedepan. (*).