Plat Merah “Hilang” di Pemkab Deli Serdang, Diduga Beralih Fungsi Jadi Kendaraan Pribadi
Deli Serdang -Infosumut.co– Fenomena menghilangnya plat merah dari kendaraan dinas milik Pemkab Deli Serdang menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Hampir di semua dinas kabupaten, mobil dinas yang seharusnya digunakan untuk keperluan tugas negara kini terlihat menggunakan plat hitam, seolah-olah beralih fungsi menjadi kendaraan pribadi.
Satu-satunya identifikasi bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas hanyalah banner bertuliskan “Sukseskan PON XXI Sumut-Aceh” yang dipasang di kaca belakang mobil.
Tak hanya merubah plat merah menjadi hitam, terdapat juga indikasi perubahan seri nomor polisi dari “M” menjadi “IM”, yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran serius dan dianggap kesalahan fatal dalam penggunaan kendaraan dinas.
Penjelasan Pihak Pemkab Deli Serdang
Mian, staf Kabag Umum Pemkab Deli Serdang, memberikan alasan terkait fenomena ini. Menurutnya, tindakan mengganti plat merah menjadi hitam dilakukan karena seringnya aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Deli Serdang. Langkah tersebut dianggap sebagai tindakan pengamanan agar kendaraan dinas tidak menjadi sasaran amuk massa atau vandalisme.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kabag Umum Pemkab Deli Serdang, Doni, ia enggan memberikan penjelasan resmi. Alih-alih merespons, Doni justru melemparkan tanggung jawab kepada stafnya, Mian, untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Tanggapan Satlantas Polres Deli Serdang
Kasat Lantas Polres Deli Serdang, Kompol Budiono Saputro, ketika dikonfirmasi oleh awak media, menyatakan bahwa plat merah untuk kendaraan dinas dikeluarkan oleh Direktorat terkait, bukan dari otoritas Deli Serdang.
Baca juga : https://infosumut.co/2024/08/27/dpd-apdesi-sumut-audiensi-dengan-pj-bupati-deli-serdan/
Namun, saat ditanya mengenai penindakan terhadap kendaraan dinas yang menggunakan plat hitam atau bahkan plat palsu, Kasat Lantas tidak memberikan jawaban lebih lanjut melalui pesan WhatsApp.
Kepala Inspektorat Juga Bungkam
Inspektorat yang seharusnya memiliki peran pengawasan dalam penggunaan aset negara, termasuk kendaraan dinas, juga belum memberikan respons. Kepala Inspektorat Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution, hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dilayangkan awak media.
IWO Deli Serdang Desak Penertiban
Rio Lubis, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Deli Serdang, turut menyayangkan fenomena ini. Menurutnya, jika ada perubahan plat merah menjadi hitam, hal tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan surat izin resmi. “Apakah ada surat resmi untuk merubah warna plat? Jika ada, publik harus mengetahuinya. Jika tidak, maka pihak terkait harus segera menertibkan dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rio.
Aturan dan Sanksi
Menurut Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak dipasangi plat nomor sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga 2 bulan. Selain itu, penggunaan plat palsu, baik nomor maupun warna, juga dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Fenomena penggunaan plat hitam pada mobil dinas di Pemkab Deli Serdang ini harus segera ditindak oleh pihak terkait guna menjaga integritas pelayanan publik dan menghindari penyalahgunaan aset negara. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan transparansi dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.